Dirjen Pajak : Spotify dan Netflik akan Kena PPN 12% 1 Januari 2025





Beberapa layanan streaming seperti netflik dan spotify akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengonfirmasi layanan hiburan kena kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025

Belum ada informasi atau respons dari layanan streaming yang tersedia di Indonesia mengenai kenaikan PPN yang bakal berlaku awal 2025 tersebut.

Hal ini diungkapkan Suryo setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kenaikan tarif menjadi 12 persen tidak akan memengaruhi sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa publik yang dikecualikan.

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga.

Namun, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa yang sebenarnya terjadi !! Apakah kejadian 98 akan terulang kembali ??

2017 Izin Tambang Nikel Telah Dikeluarkan, Siapa Mentri Yang Mengizinkan Tambang Nikel Raja Ampat Beroperasi?

Babak baru kasus sekuritas ajaib investasi ! Sekuritas vs Investor