Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

Apa yang sebenarnya terjadi !! Apakah kejadian 98 akan terulang kembali ??

Gambar
Demo 29 Agustus 2025 jakarta _ JAKARTA Aksi demonstrasi massa pada jumat 29 agustus 2025 terjadi di sejumlah daerah di indonesia, terutama di depan polda metro jaya hingga larut malam, massa sempat dipukul mundur oleh water canon tetapi massa tetap membludak Unjuk rasa yang digelar pada hari jumat tersebut merupakan respon dari masyarakat atas meninggalnya pengemudi ojek online yang bernama Affan Kurniawan karena dilindas oleh mobil rantis milik satuan Brimob, bahkan massa sampai membakar halte di transjakarta di depan polda metro jaya, Imbas dari insiden tersebut kerusuhan terjadi di berbagai wilayah di jakarta yakni Markas Brimob  di Kwitang, Mapolda metro jaya dan di gedung DPR Ri, tak hanya itu halte transjakarta senen juga di laporkan terbakar. Aksi ini juga memicu kemarahan masyarakat Indonesia akibat beberapa ulah anggota dewan yang semena mena dan tidak memiliki etika kepada masyarakat yakni pernyataan dari Ahmad Syahroni yang bilang bahwa orang yang membubarkan DPR merupak...

Sah! Hasil Banding ,Harvey moeis dijatuhkan hukuman dari 6.5 tahun penjara menjadi 20 tahun

Gambar
  Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.Diketahui hukuman yang dijatuhkan dari pengadilan negeri jakarta lebih berat dari pada hukuman pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)  yaitu 6.5 tahun Keputusan ini tentu patut dihormati karena dari keputusan ini membuat menarik kembali hukuman berat kepada koruptor. Selain dihukum 20 tahun penjara Harvey Moeis juga di denda sebesar 420 miliar Setelah keputusan itu disahkan sejumlah pihak mengkritik keputusan tersebut. bahkan hakim yang mengadili Harvey Moeis ini dilaporkan kepada komisi yudisial.(KY) buntut dari vonis yang diterima oleh Harvey Moeis ini. Penyebabnya karena sejumlah pihak menyayangkan sikap hakim yang tidak menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu jaksa hanya menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis 12 tahun. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang denda tersebut a...

Inilah profil ko Aguan sosok yang yang disebut pak kholid dalang dari pembuatan pagar laut

Gambar
Sugianto Kusuma yang juga dikenal dengan nama Aguan merupakan tokoh kunci di balik kesuksesan Agung Sedayu Group, salah satu perusahaan pengembang properti terkemuka di Indonesia. Namanya mencuat beberapa pekan terakhir ini, setelah acara forum dari salah satu televisi indonesia tv one. Namanya disebut oleh seorang nelayan yang bernama pak kholid, beliau mengatakan dibalik proyek pemagaran laut tersebut pak aguan ini lah sosok dibalik itu semua Berdasarkan data terakhir dari Globe Asia 2018, Aguan memiliki kekayaan sebesar US$ 970 juta atau setara dengan Rp 13,58 triliun pada saat itu, lantas siapa sebenarnya sosok Aguan ini?  Profil Sugianto Kusuma   Sugianto Kusuma lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 9 Januari 1951. Disana Aguan menempuh pendidikan sekolah menengah Tionghoa yang bernama Jugang Zhongxue, Sebuah institusi pendidikan Tionghoa terkemuka di indonesia. Nasib Aguan mulai berubah ketika mulai menjalin hubungan dengan pemborong.  Karir Sugianto Kusuma Sug...

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai Anggota BPJS Kesehatan

Gambar
Tersangka Kasus Korupsi timah yang merugikan negara 300 triliun, Harvey Moeis Berserta istrinya Sandra Dewi, ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan yang dimana iuran nya dibayar oleh APBD jakarta Mereka tercatat dari tanggal 1 Maret 2018 sampai sekarang aktif sebagai peserta BPJS kesehatan, kabar tersebut membuat jagat Maya heboh karena korupsi yang telah di lakukan Harvey Moeis ini merugikan negara Atas kabar tersebut kepala humas BPJS kesehatan rizzky anugerah membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS kesehatan Namun, dia menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3, Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pus...