Babak baru kasus sekuritas ajaib investasi ! Sekuritas vs Investor
JAKARTA, JIMEDIA- Kasus sengketa transaksi saham senilai Rp 1,8 Miliar antara antara investor ritel dan Ajaib Sekuritas memasuki babak baru. Investor buka suara pengacara kondangpun turun tangan. Situasi ini bermula ketika unggahan di media sosial yang membuat publik gempar dan menarik perhatian dari Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Kasus ini mencuat pertama kali pada tanggal 24 Juni 2025 lewat akun instagram @friendshipwithgod. Seorang investor yang bernama Niyo mengaku mendapatkan tagihan transaksi pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 16.541 lot atau Rp 1,8 Miliar, Meski ia merasa hanya membeli 9 lot senilai 1 juta melalui aplikasi ajaib sekuritas.
Ajaib sekuritas menyebutkan bahwa transaksi yang dilakukan itu melalui perangkat yang sudah terdaftar dan telah melalui proses konfirmasi sesuai standart perusahaan, namun niyo bersikukuh bahwa tidak ada konfirmasi order yang terjadi pada saat pembelian saham.
Fasilitas Trade Limit yang terdapat di fitur aplikasi ajaib menunjukan bahwa pembelian saham yang dilakukanya melebihi saldo kas nasabah dan biasaya akan dilunasi dalam waktu dua sampai tiga hari. Jika tidak maka akan terjadi penjualan secara terpaksa (Forced cell)
Menanggapi hal tersebut, senior legal manager ajaib sekuritas, Abraham Imamat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi secara menyeluruh. Transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat terdaftar dan telah dikonfrmasi sesuai dengan standart ajaib sekuritas.
Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal dugaan adanya tawaran "uang damai" dari Ajaib Sekuritas kepada salah satu nasabah, Nyoman Triajmaja. Uang itu ditawarkan agar polemik uang Rp 1.8 Miliar tidak dipermasalahkan lagi.
Sebelumnya, Nyoman sempat menyebutkan bahwa dirinya pernah ditawari uang kompensasi oleh pihak Ajaib supaya Nyoman tidak membawa kasus ini ke ranah publik.
Setelah itu Ajaib sekuritas melayangkan somasi terbuka kepada nasabah Nyoman Triatmaja Putra, atas dugaan penyebaran berita bohong terkait transaksi saham senilai Rp 1,8 Miliar. Kuasa hukum Ajaib, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa klienya akan melaporkan juga kepolisi, yang dimana isinya "Dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan kepolisi karena berita bohong tersebut sangat merugikan pasar modal, industri saham dan publik ujar Hotman Paris Hutapea.

Komentar
Posting Komentar